Perlindungan dan Pengamanan Kawasan TN Bukit Duabelas - Pelayangwap

Breaking

Recent Posts

Rabu, 08 September 2010

Perlindungan dan Pengamanan Kawasan TN Bukit Duabelas


JAMBI - Taman Nasional Bukit Duabelas adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 258 /Kpts- II/2000 tanggal 23 Agustus 2000 dengan luas areal sekitar 60.500 Ha, Luasan tersebut merupakan perluasan kawasan Cagar Biosfier ( + 27.200 Ha), Hutan Produksi Terbatas ( + 20.700 Ha), Hutan Produksi Tetap ( + 11.400 Ha) dan areal penggunaan Lain ( + 1.200 Ha).
Sebelum ditetapkan menjadi Taman Nasional merupakan perluasan dari kawasan cagar biosfier yang diperuntukan sebagai daerah tempat kehidupan orang rimba (Suku Anak Dalam) melalui usulan Gubernur Jambi sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menyediakan tempat hidup orang rimba sekaligus untuk kepentingan konservasi keanekaragaman hayati.
Pery Hermansyah Satuan perlindungan dan Pengamanan TN Bukit Duabelas mengatakan, bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas ini mempunyai peranan penting bagi kelangsungan tata air (hidroorologi) yang merupakan bagian sumber air sungai-sungai yang bermuara ke sungai batanghari dan banyak terdapatnya keanekaragaman jenis flora fauna hutan dataran rendah didalammnya.
"Potensi keanekaragaman jenis ini merupakan sumber daya bagi orang rimba (SAD) yang secara tradisional memanfaatkan hasil hutan non kayu untuk kepentingan kehidupan sehari-hari,"katanya.
Menurutnya, Ancaman terhadap keberadaan dan keutuhan keanakaragaman jenis flora fauna / sumber daya alam yang ada baik kayu maupun non kayu seperti satwa liar, rotan, getah, buah-buahan hutan, ikan dan sumberdaya lain masih tinggi. Tekanan dan ancaman datang dari masyarakat desa sekitar kawasan, pendatang dengan melakukan kegiatan okupasi kawasan, perburuan, illegal loging dll.
Ditambah dengan adanya Masyarakat Rimba (Suku Anak Dalam) yang saat ini sebagian Orang Rimba sudah berubah pola hidupnya ke arah konsumtif, melalui kegiatan berkebun dan berladang dalam kawasan TN, bahkan memiliki kecenderungan menjual lahan kepada masyarakat luar atau desa. "kondisi inilah yang sangat mengancam keberadaan dan keutuhan keanakaragaman jenis yang ada karena dapat memusnakan semua potensi keanekaragaman jenis / sumber daya alam yang ada,"bebernya kepada Jambi Ekspres.
Melihat kondisi seperti itu Berbagai upaya/kegiatan telah dan terus akan ia lakukan oleh pengelola kawasan yaitu Balai Taman Nasional Bukit Duabelas dalam rangka menjaga keutuhan kawasan dan keanekaragaman jenis / sumber daya alam yang ada didalamnya diantaranya melalui kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan oleh Polisi Kehutanan berupa kegiatan preventif (pembentukan kelompok relawan Pengamanan Swakarsa, pembentukan kelompok relawan Masyarakat Peduli Api, pemasangan tanda batas kawasan dan papan pengumuman / larangan, penyuluhan, sosialisasi, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kader konservasi, menjalin hubungan dengan instansi terkait), kegiatan preventif (pengumpulan bahan dan data kawasan, pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan, penjagaan dipos- pos pada titik lokasi rawan, patroli rutin pengamanan kawasan, penyuluhan dan Pola kegiatan represif ( operasi fungsional dan gabungan, penegakan hukum).
Untuk dapat melaksanakan tugas kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan pihaknya terus meningkatkan saran prasarana perlindungan dan pengamanan, meningkatkan kemampuan personil dengan mengikutsertakan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan perlindungan dan pengamanan yang diadakan oleh Departemen Kehutanan, instansi terkait maupun LSM.
Untuk itu Pery meminta dukungan dan kesadaran oleh semua pihak bahwa tanpa adanya kesadaran dan dukungan masyarakat desa sekitar kawasan khususnya dan masyarakat pada umumnya, instansi terkait dan LSM ancaman terhadap keberadaan dan keutuhan keanakaragaman jenis flora fauna / sumber daya alam yang ada dalam kawasan TNBD akan sulit teratasi. "keberadaan kawasan TNBD secara tidak langsung merupakan penyangga kehidupan manusia dan makluk hidup yang ada,"sebutnya.
Ditambahkan, Pengamanan dan perlindungan Taman Nasional tersebut disamping mempertahankan fungsi dan manfaat Taman Nasional secara konservasi, yang tidak kalah pentingnya mempertahankan dan menyediakan ruang gerak dan ruang hidup dan kehidupan Suka Anak Dalam yang telah hidup beratus tahun dalam hutan dan hutan menjadi bagian dari kehidupan yang turun temurun.
"Sementara itu kawasan hutannya sendiri terancam keberadaannya karena kebutuhan sumber daya alamnya semakin dikuras untuk kepentingan Pendapatan Asli daerah,"pungkas Pery Hermansyah.
(ikln04)

sumber: http://www.jambiekspres.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?