MUARATEBO - Ratusan tenaga honor daerah dan honor komite Kabupaten Tebo, yang tergabung dalam Persatuan Pegawai dan Guru Honor Kabupaten Tebo, sekitar pukul 11.30 , kemarin (26 /7), berunjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Dikbudpora) dan Gedung DPRD Tebo.
Para pengunjuk rasa itu meminta nama mereka dimasukkan dalam database calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ratusan honorer tersebut, pertama kali mendatangi Kantor Dikbudpora Tebo, sekitar pukul 11.30. Massa meminta agar Abu Bakar, Kepala Dikbupora Tebo bersedia menandatangani legalisir SK Honor daerah dan SK komite yang dimiliki oleh para guru.
Melalui Subagyo, guru honor SMKN 2 Rimbo Bujang, koordinator aksi mengatakan, selama ini proses legalisir SK honor daerah dan Komite di Dikbudpora sering dihambat. Alasannya tidak pasti. "Kita minta tidak ada diskriminasi dalam pengurusan legalisir SK," ujarnya di sela orasi.
Dikatakan, dari laporan sebagian honorer, pihak Dikbudpora terkesan diskriminatif, dan tidak bersedia menandatangani legalisir SK honor daerah dan Komite dikarenakan masa pengabdian kurang dari setahun terhitung bulan Desember tahun 2005. "Padahal sebagian kita sudah mengabdi jauh sebelum itu dengan SK komite," sebutnya.
Abu Bakar, Kadis Dikbudpora Tebo didampingi Asisten III Tebo Asrarudin, menanggapi para pendemo. Dikatakan, tidak benar selama ini pihaknya menghalangi para honorer untuk legalisir SK. "Itu fitnah, jika memang ada tunjukan siapa yang bertindak seperti itu," sebutnya.
"Kami baru saja bertemu dengan dewan untuk membahas hal itu, hasilnya adalah seluruh guru honorer yang telah mengabdi minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005, kini bisa didata," ujar Kadis Dikbudpora Tebo Abu Bakar, langsung di hadapan para guru honorer.
Dan para guru honor yang telah sesuai dengan kriteria tersebut diminta untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas ke BKD. Sehingga, guru honorer, baik yang honor komite ataupun honor daerah dapat ikut mengikuti proses pendataan yang ada.
"Kalau guru honor daerah yang SK-nya 1 Juli 2010 , harus melampirkan SK Komite ataupun Kepsek sebelumnya, sehingga jadinya tetap pada tanggal 31 desember 2005 tetap minimal 1 tahun telah mengabdi," lanjutnya.(amu)
sumber: http://www.jambi-independent.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?