POTRET BURAM HUTAN KITA - Pelayangwap

Breaking

Recent Posts

Kamis, 18 November 2010

POTRET BURAM HUTAN KITA

PELAYANG BLOG - Jakarta,fakta yang sangat menyedihkan bahwa sekitar 70 % luasan Penggundulan hutan (deforestasi) justru terjadi di areal hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Deforestasi di Provinsi Riau misalnya, terjadi di areal yang ditetapkan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1986. Sebaran wilayah perkebunan mayoritas berada di areal HPK tersebut.
Menyingkapkan penggunaan hutan produksi di kawasan tersebut secara hukum kehutanan legal untuk dikonversi menjadi areal perkebunan. Berdasarkan data Departemen Kehutanan (2007 ) disebutkan Riau memiliki kawasan hutan seluas 9 ,5 juta hektare.
Hampir 50 % dari luas kawasan hutan tersebut secara hukum ditetapkan sebagai areal konversi untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan. Dari 9 ,5 juta hektare total luas hutan Riau itu, 5 ,1 juta hektare di antaranya berada dalam status tak berhutan.
Tetapi hampir 70 % dari deforestasi merupakan areal hutan produksi yang secara hukum dapat dikonversi untuk kepentingan budi daya non- kehutanan.Data di Departemen Kehutanan itu menunjukkan luas areal hutan produksi yang dapat dikonversi di wilayah Riau dalam kondisi masih berhutan mencapai angka 982.620 hektare. Cepat atau lambat, areal hutan ini memang dapat dikonversi secara legal.
Riau merupakan pusat percepatan pembangunan hutan tanaman industri (HTI) secara nasional. Lebih dari 50 % program percepatan HTI berlokasi di provinsi tersebut, dengan luasan 1 ,6 juta hekare. Dari luas hutan produksi di Riau yang mencapai 4 ,1 juta hektare, hampir 40% merupakan areal HTI.
Dalam hal ini, perlu diapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 3 /2008, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa hutan produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri Kehutanan sebagai areal pembangunan HTI. PP itu menjadi langkah Menteri Kehutanan yang mewajibkan pelaku usaha kehutanan menandatangani pakta integritas dalam pelaksanaan deliniasi mikro di areal konsesi HTI.
Kita perlu mencermati pula praktik dan mekanisme deliniasi mikro yang diterapkan Departemen Kehutanan dalam program percepatan pembangunan HTI adalah kebijakan yang tepat. Ini karena program tersebut dapat dijalankan secara paralel dengan upaya mempertahankan kawasan hutan lindung dan blok-blok hutan alam yang kondisinya masih baik, yang terdapat di areal konsesi HTI.
Hutan-hutan kita, termasuk di Riau, hanya bisa kita selamatkan dengan penegakan hukum yang tegas dan tak pandang bulu. Juga harus diiringi dengan perlindungan lingkungan, revitalisasi reboisasi, dan aksi-aksi ramah lingkungan lainnya. Segala bentuk deforestasi dan penebangan liar tidak boleh ditolerir.
Hutan kita adalah paru-paru negeri, bahkan paru-paru dunia. Kalau bukan kita sendiri yang peduli untuk menyelamatkannya, siapa lagi? Pemerintah tak boleh ragu menindak para pembalak liar beserta cukong-cukong mereka. Kalau perlu dengan tangan besi, agar hutan negeri ini tidak musnah ditelan kejahatan tingkat tinggi

(kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?