Fenomena Bocah Haji Mustofa - Pelayangwap

Breaking

Recent Posts

Selasa, 09 November 2010

Fenomena Bocah Haji Mustofa

PELAYANG BLOG - Mekkah, Ketika ditanya seputar pengetahuannya tentang baju ihram, Mustofa tak mau membuka mulut, hanya sekali-sekali terdengar perlahan dari mulutnya yang mungil.
Ketika diminta membaca surat Al Fatiha oleh Wakil Daerah Kerja (Wakadaker) Mekkah, Amin Akkas, bocah berusia 11 tahun berkain ihram itu tak juga mau berceloteh. Di tengah kerumunan orang banyak, Mustofa tidak mau unjuk kemampuan dalam soal pengetahuan keagamaan.
Mustofa adalah satu dari sekian banyak jemaah haji, -- yang populer disebut --, nonkuota yang masuk ke Tanah Suci Arabia secara legal.
Disebut legal, lantaran ia memperoleh visa haji sebagaimana yang dimiliki para calon haji reguler, yang kebanyakan harus menunggu lama lantaran masuk dalam "waiting list".
Bicara "waiting list" haji, banyak berkembang cerita duka. Sebab, banyak jemaah menunggu sampai lima atau enam tahun, tergantung dari antrian dalam "waiting list" dalam Sistem Komputer Haji Terpadu (Siskohat).
Mustofa adalah anak paling beruntung. Meski ia harus meninggalkan bangku sekolah pada media Oktober hingga Nopember 2010, toh sepulang dari tanah suci dapat gelar haji. Suatu gelar yang langka didapat belakangan ini. Bahkan, dalam catatan perhajian, baru sekarang ada anak berusia belia sudah meraih gelar haji.
Mustofa memperoleh visa haji bersama keluarganya ke tanah suci pada musim haji 1431 H/2010M ini. Ia tak harus masuk dalam "waiting list" seperti kebanyakan haji reguler di berbagai daerah.
Ayahnya, Maskur mengaku mendapat visa haji melalui perantara sebuah perusahaan perjalanan di Jakarta. Sekitar Rp55 juta dihabiskan untuk meraih predikat haji pada musim haji 1431 H/2010M ini.
Terungkapnya kisah bocah Mustofa naik haji berawal dari perjalanan Maskur dan tiga rekannya yang tercecer atau terpisah dari rekan-rekannya di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Oleh petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) lantas diamankan dan dibawanya ke kantor Daerah Kerja (Daker) Mekkah.
Dari penuturan Maskur itulah kemudian berbagai hal terbuka. Untuk memberangkatkan haji Mustofa, Maskur -- yang selalu "menenteng" Mustofa selama perjalanan dari Jeddah ke Mekkah itu, mengaku menghabiskan biaya Rp35 juta untuk puteranya itu.
Nonporsi
Ketika diterima Kadaker Mekkah, Cepi Supriatna, Jumat (6 /11), terungkap bahwa mereka ini masuk tak melalui prosedur resmi. Dengan sebutan lain, mereka melanggar atau tidak mengindahkan ketentuan di Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (Dirjen PHU).
Untuk saat ini, jemaah yang tak mengindahkan ketentuan itu disebut jemaah nonkuota. Artinya, mereka tak terdaftar di kementerian Agama.
Namun, ada yang mempertanyakan bahwa Mustofa, orang tuanya bersama rombongannya -- menurut fakta yang ada -- memiliki visa haji. Jadi, mereka itu legal. Tegasnya, pemerintah Arab Saudi tak memandang soal perundangan yang berlaku di tanah air. Sejauh mereka sudah punya visa haji, seseorang bisa masuk ke tanah suci. Jadi, sangat dibenarkan bocah Mustofa dapat melenggang bersama rombongan.
Cuma saja, kehadiran jemaah yang memperoleh visa tanpa melalui Kementerian Agama menimbulkan konsekuensi tersendiri, yaitu kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 221 ribu kepada pemerintah Indonesia pada 2010 ini sesungguhnya telah berkurang.
Pertanyaannya, pantaskah mereka itu disebut jemaah haji nonkuota?
Sejatinya, sebutan jemaah haji nonkuota kurang tepat. Sebab, dari sisi pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, seluruh visa yang dikeluarkan menjadi legalitas bagi seseorang pergi atau menunaikan ibadah haji. Visa haji yang diberikan tak membatasi atau membedakan apakah mereka berasal dari suku tertentu, usia atau golongan.
Yang jelas, semua golongan sejauh dia muslim akan diberi visa. Termasuk Mustofa, bocah 11 tahun yang menurut UU No. 13 tahun 2008 tentang haji dianggap telah dilanggarnya.
Mustofa dan ayahnya, yang tergabung dalam rombongan biro perjalanan Jouharoh, menegaskan bahwa pergi haji -- dalam soal ibadah -- adalah hak. Karena itu, ditinjau dari prespekif ibadah, ia mengklaim dapat memberangkatkan anaknya untuk naik haji. Namun dari sisi lain, ia pun tahu bahwa perundangan yang berlaku tak dibenarkan.
Dalam UU Haji No.13 tahun 2008 , batasan usia seorang pergi haji adalah 18 tahun.
Dari kaca mata perundangan, kehadiran Mustofa dan orang tuanya di tanah suci mengandung dua persoalan. Pertama, mereka menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur yang berlaku di tanah air. Kedua, selain menyalahi atau melanggar UU haji, juga telah mengurangi perolehan kuota tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia.
Karena itu, terkait dengan soal kuota, sesungguhnya sebutan atau istilah haji nonkuota -- yang belakangan ini semakin populer di media massa, -- lebih tepat disebut haji yang tak masuk dalam porsi.
Haji tak masuk dalam porsi di Siskohat itulah disebut sebagai haji nonporsi. Sebutan yang belakangan ini marak sebagai haji
nonkuota masuk tanah suci, sesungguhnya jika ditilik fakta yang ada, sudah tidak tepat.
Mereka ini, legal. Karena itu, menurut Cepi Supriatna, mereka patut dapat perlindungan sebagaimana warga Indonesia lainnya di luar negeri. Namun saja yang menjadi persoalan adalah siapa yang harus bertanggung jawab, baik ketika mereka berada di Mekkah atau pun saat wukuf di Armina.
"Kita harus memberi perlindungan, namun di sisi lain, jemaah

1 komentar:

  1. Semoga rombongan haji dari indonesia menjadi haji yang mabrur dan jangan lupa untuk mengamalkan kehajiannya tersebut ketika sudah tiba di tanah air ya...insya allah saya pun punya niat untuk ibadah haji...

    BalasHapus

Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?