Bahasa Daerah Perlu Dilestarikan - Pelayangwap

Breaking

Recent Posts

Selasa, 19 Oktober 2010

Bahasa Daerah Perlu Dilestarikan


PELAYANG BLOG - Kupang, NTT, Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang akan ditetapkan di semua lini dalam kehidupan sehari-hari sangat penting demi menjaga jati diri bangsa secara nasional. Namun, pelestarian bahasa daerah juga tetap dilakukan karena keberadaan bahasa daerah mampu memperkaya bahasa Indonesia.
Demikian intisari dari Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa. Uji publik ini diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementrian Pendidikan Nasional dengan Pusat Bahasa Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Porpinsi NTT, Kamis (14 /10 /2010).
Hadir pada kesempatan ini para narasumber dari Balitbang, Kemendiknas, Toni Toharudin, M.Sc, Doni Setiawan dan Andi Alfian, Kepala Pusat Bahasa Propinsi NTT, Drs. Martin, M.Hum, sebagai moderator dan birokrat dari propinsi serta Kota Kupang, LPMP, guru bahasa, akademisi dari Universitas PGRI dan Muhammadiyah, budayawan, tokoh masyarakat, penerbit, pemerhati bahasa dan media masa.
Pemerhati bahasa, Tres Kumanirang, akademisi, Marsel Robot, Samuel, Frans, guru bahasa, Mezra Pellondou, LPMP, Yohanes Kein, pada kesempatan ini mengatakan, RPP ini perlu disosialisasikan secara luas, terutama kepada pelaku bisnis.
Karena dalam RPP ini juga diatur tentang bahasa Indonesia yang wajib digunakan dalam sidang, pertemuan formal yang melibatkan khalayak untuk bertukar pikiran dan upacara.
Tetapi juga wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, merek jasa, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Para peserta dalam uji publik ini, mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia yang semestinya dan wajib pada semua lini ini hendaknya tidak meremehkan penggunaan bahasa daerah yang merupakan bahasa ibu.
Selain itu, perlu pula diperhatikan penamaan untuk tempat ibadah dan nama-nama bangunan bersejarah serta nama- nama geografi yang menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing. "Ya, akan menjadi bumerang kalau nama- nama bangunan bersejarah seperti di Kota Kupang 'Ina Boi' diganti dengan bahasa Indonesia yang semestinya," kata Tres Kumanireng.
Para peserta dalam uji publik ini juga memberikan masukan kepada tim dari Balitbang dan Pusat Bahasa Propinsi NTT sebagai tim penggodok agar memperhatikan ejaan dan tanda baca serta pasal- pasal yang mengatur penggunaan bahasa ini harus dirinci secara jelas. Sehingga, mudah dipahami dan tidak disalahpahami oleh masyarakat Indonesia yang hidup dalam kebhinekaan dan luas.
Para peserta juga mengkritisi tentang adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga menimbulkan efek jera. (nia)
Sumber: http://www.pos- kupang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?