Tarif pembuatan sim naik - Pelayangwap

Breaking

Recent Posts

Senin, 28 Juni 2010

Tarif pembuatan sim naik



JAMBI - Biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan, Mutasi dan BPKB hari ini resmi naik.Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah dan Dir Lantas Polda Jambi AKBP Drs Giri Purwanto kepada Koran ini kemarin.
Dirinya mengatakan, kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no 50 /2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Mei lalu. Selain itu, juga berdasarkan surat Telegram Kapolri No ST/1928 /VI/2010 tentang Pemberitahuan Berlakunya Tarif PNBP Baru.
"Aturan Baru itu mulai berlaku pada besok Sabtu 26 Juni," kata Kabid Humas kemarin.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, telegram tersebut, selain tarif pembuatan SIM, yang juga turut naik yakni penerbitan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Seperti pada kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum, dilakukan penyesuaian sebesar Rp 50 t atau lebih sebesar Rp 75 ribu. Namun untuk pengesahan STNK per tahun gratis. Selain itu, untuk penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sebesar Rp 25 ribu.
Tidak hanya itu, untuk penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor juga ada tarif baru, yaitu Rp 30 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan Rp 50 ribu untuk roda empat atau lebih.
''Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik. Untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp 80 ribu, sebelumnya Rp 70 ribu,'' tukasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penerbitan BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100 ribu. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Keluar Daerah juga naik menjadi Rp75 ribu.
(cr1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?