(ANTARA News) - Eksekusi terhadap tiga terpidana mati pelaku pembunuhan satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, belum bisa dilaksanakan, karena masih ada upaya hukum yang akan ditempuh ketiganya.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi Prasetyo, di Jambi, Sabtu mengatakan, tiga terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga SAD itu adalah Harun bin Ajis, Syofial bin Azwar dan Syargawi bin Sanusi. sumber berita..
Minggu, 16 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas comment nya kawan. Silahkan datang kembali ke blog saya ini ya?